Malapraktik Pendidikan Indonesia

Pengelolaan pendidikan di Indoesia saat ini mengesankan malapraktik. Kebijakan pendidikan yang diambil sejak era Orde Baru hingga sekarang masih sering melenceng dari ruh atau paradigma Pendidikan yang kita anut. Pengambil keputusan di bidang pendidikan masing sering mengekor konsep asing. Amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 (3), yakni keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia sering terpinggirkan. Tolok ukur asing justru sering mendominasi. Tujuan yang bersifat primer sering terkalahkan oleh yang instrumental. Maka, wajarlah bila hasil pendidikan kita berapa kalipun ganti Menteri tetap belum menghasilkan manusia-manusia yang beradab tinggi. Nah, mari kita kritisi perihal ini.

Seperti sering kita dengar, narasi dominan dalam kebijakan pendidikan Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan kecenderungan kuat pada logika komparasi global. Penurunan skor Indonesia dalam PISA sering dijadikan alasan utama untuk menghapus Ujian Nasional UN), memperkenalkan Asesmen Nasional (AN), dan belakangan menggulirkan Tes Kompetensi Akademik (TKA).

Para pemegang kebijakan pendidikan termasuk Menteri Pendidikan sering menjadikan hasil pemeringkatan oleh PISA sebagai tolok ukur kebenaran kebijakan, bukan sekadar referensi. Akibatnya, kebijakan evaluasi pendidikan nasional bergerak reaktif terhadap standar global, tanpa terlebih dahulu diuji kesesuaiannya dengan mandat konstitusi pendidikan Indonesia.

Mandat Konstitusi

Dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) jelas negara mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan pendidikan nasiona yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Rumusan ini menunjukkan bahwa keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia bersifat primer, sedang kecerdasan bersifat instrumental.

Selanjutnya dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, tujuan pendidikan nasional ditegaskan sebagai pengembangan manusia: beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Sehingga, pendidikan Indonesia secara eksplisit berparadigma moral-spiritual, bukan sekadar kognitif-instrumental.

Dengan demikian, skor PISA yang dirancang oleh OECD untuk mengukur literasi membaca, literasi matematika (numerasi), dan literasi sains, jelas tidak sejalan dengan Paradigma Pendidikan Indonesia. Sebab PISA tidak dirancang untuk mengukur keimanan, ketakwaan, akhlak, dan menilai pembentukan karakter moral-spiritual.

Secara filosofis, PISA itu berangkat dari paradigma human capital theory, pendidikan sebagai penopang daya saing ekonomi, kognisi sebagai variabel utama mutu pendidikan. Paradigma ini sah dan cocok dalam konteks negara industri, tetapi tidak identik dengan paradigma konstitusi pendidikan Indonesia.

Menjawab Argumen Pemerintah

Pemerintah berargumen bahwa rendahnya skor PISA Indonesia menuntut penguatan tes akademik seperti TKA. Argumen tersebut, secara akademis bisa kita patahkan bahwa kebijakan itu menunjukkn adanya kekeliruan logika kausal dan redukasi masalah sistemik serta kesalahan paradigmatik. Rendahnya skor PISA tidak otomatis berarti: sistem evaluasi terlalu lunak atau perlu penguatan tes individu berisiko tinggi. Sebab, Negara-negara dengan skor PISA tinggi justru minim ujian nasional berisiko tinggi dan fokus pada kualitas guru serta budaya belajar.

Di sisi lain, masalah literasi dan numerasi di Indonesia itu sebenarnya berkaitan dengan ketimpangan sosial, kualitas guru, budaya membaca, dan akses sumber belajar. Dan, TKA yang digulikan oleh Kemndikdasmen saat ini tidak menyentuh akar masalah, tetapi hanya menggeser tekanan ke peserta didik. Nah itu artinya, Pemerintah telah meredukasi masalah sistematik. Itu seharusnya segera diluruskan.

Selanjutnya, kebijakan Pemerintah untuk menjawab persoalan PISA dengan TKA berarti menjadikan standar global sebagai tujuan dan bukan sebagai alat refleksi. Ini merupakan bentuk policy borrowing tanpa kontekstualisasi nilai. Sehingga, Pemerintah bisa dikatakan sedang mengalami kesalahan paradigmatik. Berarti kebijakan yang diambil terkait TKA sudah menunjukkan adanya kekeliruan logika kausal dan redukasi masalah sistemik serta kesalahan paradigmatik. Para ahli pendidikan sudah semstinya mengritisi kebijakan tersebut, tidak sebatas hanya fokus pada MBG maupun kebijakan-kebijakan instrumental lainnya.

Evolusi Paradigma Pendidikan

Paradigma pendidikan di Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini sudah mengalami evolusi atau pergeseran berkali-kali. Evolusi tersebut perlu kita pahami agar mengtahui posisi pendidikan kita saat ini. Secara garis besar bisa kita paparkan secara berurutan sebagai berikut.

  1. Paradigma Transmisi Pengetahuan. Pada fase awal pascakemerdekaan hingga Orde Baru, pendidikan Indonesia kuat dipengaruhi paradigma behavioristik dan positivistik. Pendidikan dipahami sebagai proses transfer pengetahuan dari guru kepada murid. Keberhasilan diukur melalui hafalan, ujian, dan kepatuhan. Paradigma ini melahirkan sistem pendidikan yang seragam, hierarkis, dan menekankan disiplin, namun kurang memberi ruang bagi kreativitas dan daya kritis peserta didik.
  2. Paradigma Pembangunan (Developmentalisme). Memasuki era orde pembangunan, pendidikan ditempatkan sebagai mesin pencetak tenaga kerja. Orientasi utamanya adalah link and match  antara sekolah dan dunia industri. Konsep ini sebagaimana awal dikumandangkan oleh Mendikbud Wardiman. Saat itu konsep itu masih dijadikan salah satu indikator, yakni Pendidikan dinilai berhasil jika lulusannya terserap pasar kerja. Hal itu tampak khususnya dalam komponen akreditasi program studi. Kalau untuk pendidikan vokasi, hal itu masih bisa diterima dan pahami. Paradigma ini meskipun memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi  mengandung reduksi makna pendidikan menjadi sekadar instrumen ekonomi, sekaligus mengabaikan fungsi pembentukan karakter dan kesadaran sosial.
  3. Paradigma Humanistik dan Konstruktivistik. Pasca reformasi, wacana pendidikan mulai bergeser menuju paradigma humanistik-konstruktivistik, yang memandang peserta didik sebagai subjek aktif. Pendidikan bukan sekadar “mengisi” pikiran, tetapi membangun makna melalui pengalaman belajar. Kurikulum Berbasis Kompetensi, KTSP, K-13 hingga Kurikulum Merdeka merepresentasikan upaya ke arah ini, meskipun implementasinya masih menghadapi banyak kendala struktural dan kultural.

Perspektif Filosofis

Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis. Rumusan ini menunjukkan bahwa paradigma pendidikan nasional Indonesia sejatinya bersifat holistik-integratif.

Ki Hadjar Dewantara telah lama meletakkan fondasi paradigma ini melalui konsep pendidikan sebagai tuntunan kodrat anak, dengan prinsip ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani⁷. Pendidikan bukan dominasi, melainkan pendampingan yang memanusiakan.

Dalam perspektif ini, pendidikan tidak hanya berorientasi pada knowing dan doing, tetapi juga being, yakni pembentukan kepribadian dan watak. UNESCO juga mengadaptasi konsep tersebut.

Meski secara normatif paradigma pendidikan Indonesia bersifat humanistik, dalam praktiknya masih menghadapi sejumlah tantangan, yakni 1. Teknokratisasi pendidikan, dengan indikator kuantitatif lebih dominan daripada kualitas proses belajar; 2. Komersialisasi dan kompetisi berlebihan, yang berpotensi menggerus keadilan dan inklusivitas; 3. Budaya sekolah yang belum demokratis, sehingga sulit melahirkan peserta didik kritis dan reflektif; 4. Ketegangan antara standar nasional dan konteks lokal, terutama di daerah dan komunitas berbasis budaya atau keagamaan.

Tantangan ini menunjukkan bahwa transformasi paradigma tidak cukup melalui kebijakan, tetapi memerlukan perubahan budaya organisasi pendidikan.  Paradigma pendidikan Indonesia ke depan perlu bergerak menuju pendidikan transformatif, yakni pendidikan yang tidak hanya mereproduksi struktur sosial, tetapi juga mampu mengoreksinya. Pendidikan harus menjadi ruang pembebasan, bukan sekadar penyesuaian.

Paradigma ini menempatkan pendidikan sebagai proses pemerdekaan manusia, pembentukan kesadaran etis dan sosial, pewarisan nilai kebudayaan sekaligus kritik terhadapnya. Dengan demikian, pendidikan Indonesia tidak kehilangan jati dirinya di tengah arus globalisasi dan disrupsi teknologi.

Penutup

Reformasi evaluasi pendidikan sebenarnya merupakan peluang strategis untuk meneguhkan kembali jati diri pendidikan nasional. Di tengah tuntutan global dan kebutuhan peningkatan mutu akademik, negara tetap memiliki ruang untuk merumuskan model evaluasi yang berakar pada konstitusi dan nilai-nilai bangsa. Penilaian yang tidak hanya mengukur kemampuan kognitif, tetapi juga merekam proses pembentukan iman, ketakwaan, dan akhlak mulia secara berkelanjutan, justru dapat memperkaya mutu pendidikan Indonesia. Dengan keberanian menyelaraskan evaluasi akademik dan pembinaan karakter, pendidikan nasional tidak hanya akan kompetitif di tingkat global, tetapi juga kokoh secara moral dan konstitusional.

Paradigma pendidikan adalah jantung dari seluruh sistem pendidikan. Selama pendidikan Indonesia masih terjebak dalam paradigma sempit dan instrumental terlebih jelas terindikasi malapraktik seperti saat ini, berbagai reformasi kebijakan akan terus berulang tanpa hasil substansial. Sebaliknya, dengan menguatkan paradigma pendidikan yang humanis, transformatif, dan berakar pada nilai Pancasila, pendidikan Indonesia dapat kembali pada misi utamanya: memanusiakan manusia dan membangun peradaban. Tapi maukan pengambil kebijakan pendidikan di Indonesia melakukan langkah itu? Anda yang bisa menjawabnya.