Pengelolaan pendidikan di Indonesia saat ini mengesankan adanya malapraktik yang sistemik. Kebijakan pendidikan yang diambil sejak era Orde Baru hingga sekarang masih sering melenceng dari ruh atau paradigma pendidikan yang kita anut. Pengambil keputusan di bidang pendidikan masih sering mengekor konsep asing, sehingga amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3—yakni peningkatan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia—sering kali terpinggirkan. Tolok ukur asing justru sering mendominasi, di mana tujuan yang bersifat primer sering dikalahkan oleh hal-hal yang bersifat instrumental. Maka, wajarlah bila hasil pendidikan kita, berapa kali pun ganti menteri, tetap belum menghasilkan manusia-manusia yang beradab tinggi. Mari kita kritisi perihal ini lebih dalam.
Seperti yang sering kita dengar, narasi dominan dalam kebijakan pendidikan Indonesia dalam satu dekade terakhir menunjukkan kecenderungan kuat pada logika komparasi global. Penurunan skor Indonesia dalam PISA sering dijadikan alasan utama untuk menghapus Ujian Nasional (UN), memperkenalkan Asesmen Nasional (AN), dan belakangan menggulirkan Tes Kompetensi Akademik (TKA). Para pemegang kebijakan pendidikan, termasuk Menteri Pendidikan, sering menjadikan hasil pemeringkatan oleh PISA sebagai tolok ukur kebenaran kebijakan, bukan sekadar referensi. Akibatnya, kebijakan evaluasi pendidikan nasional bergerak reaktif terhadap standar global tanpa terlebih dahulu diuji kesesuaiannya dengan mandat konstitusi pendidikan Indonesia.
Mandat Konstitusi
Dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3, negara secara jelas mengamanatkan agar pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Rumusan ini menunjukkan bahwa keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia bersifat primer, sedangkan kecerdasan bersifat instrumental. Selanjutnya, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3, tujuan pendidikan nasional ditegaskan sebagai pengembangan manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Hal ini membuktikan bahwa pendidikan Indonesia secara eksplisit berparadigma moral-spiritual, bukan sekadar kognitif-instrumental.
Dengan demikian, skor PISA yang dirancang oleh OECD untuk mengukur literasi membaca, matematika, dan sains, jelas tidak sepenuhnya sejalan dengan paradigma pendidikan Indonesia. PISA tidak dirancang untuk mengukur keimanan, ketakwaan, akhlak, maupun pembentukan karakter moral-spiritual. Secara filosofis, PISA berangkat dari paradigma Human Capital Theory yang melihat pendidikan sebagai penopang daya saing ekonomi dengan kognisi sebagai variabel utama mutu. Paradigma ini mungkin sah dan cocok dalam konteks negara industri, tetapi tidak identik dengan paradigma konstitusi pendidikan Indonesia.
Menjawab Argumen Pemerintah
Pemerintah berargumen bahwa rendahnya skor PISA Indonesia menuntut penguatan tes akademik seperti TKA. Argumen tersebut secara akademis dapat kita patahkan karena menunjukkan adanya kekeliruan logika kausal, reduksi masalah sistemik, serta kesalahan paradigmatik. Rendahnya skor PISA tidak otomatis berarti sistem evaluasi kita terlalu lunak atau perlu penguatan tes individu berisiko tinggi. Faktanya, negara-negara dengan skor PISA tinggi justru meminimalkan ujian nasional berisiko tinggi dan lebih fokus pada kualitas guru serta budaya belajar.
Di sisi lain, masalah literasi dan numerasi di Indonesia sebenarnya berkaitan erat dengan ketimpangan sosial, kualitas guru, budaya membaca, dan akses sumber belajar. TKA yang digulirkan oleh Kemendikdasmen saat ini tidak menyentuh akar masalah tersebut, melainkan hanya menggeser tekanan kepada peserta didik. Hal ini berarti pemerintah telah mereduksi masalah sistemik yang seharusnya segera diluruskan. Kebijakan untuk menjawab persoalan PISA dengan TKA menunjukkan bahwa standar global telah dijadikan sebagai tujuan, bukan alat refleksi. Ini merupakan bentuk policy borrowing tanpa kontekstualisasi nilai yang mencerminkan kesalahan paradigmatik. Para ahli pendidikan sudah semestinya mengkritisi kebijakan tersebut daripada hanya terjebak pada isu-isu instrumental lainnya.
Evolusi Paradigma Pendidikan
Paradigma pendidikan di Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini telah mengalami evolusi atau pergeseran berkali-kali. Pemahaman terhadap evolusi ini penting untuk mengetahui posisi pendidikan kita saat ini. Pada fase awal pascakemerdekaan hingga Orde Baru, pendidikan kita kuat dipengaruhi paradigma transmisi pengetahuan yang bersifat behavioristik dan positivistik. Pendidikan dipahami sebagai proses transfer pengetahuan dari guru kepada murid dengan keberhasilan yang diukur melalui hafalan, ujian, dan kepatuhan.
Memasuki era pembangunan, pendidikan ditempatkan sebagai mesin pencetak tenaga kerja melalui paradigma developmentalisme. Orientasi utamanya adalah link and match antara sekolah dan dunia industri, sebagaimana pernah dikumandangkan oleh Mendikbud Wardiman. Pendidikan dinilai berhasil jika lulusannya terserap pasar kerja, sebuah indikator yang sangat menonjol dalam akreditasi. Meski berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, paradigma ini mengandung reduksi makna pendidikan menjadi sekadar instrumen ekonomi yang mengabaikan fungsi pembentukan karakter. Pasca-reformasi, wacana mulai bergeser menuju paradigma humanistik dan konstruktivistik yang memandang peserta didik sebagai subjek aktif melalui Kurikulum Berbasis Kompetensi hingga Kurikulum Merdeka, meskipun implementasinya masih menghadapi banyak kendala struktural dan kultural.
Perspektif Filosofis
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa paradigma pendidikan nasional Indonesia sejatinya bersifat holistik-integratif. Ki Hadjar Dewantara telah lama meletakkan fondasi ini melalui konsep pendidikan sebagai tuntunan kodrat anak dengan prinsip “ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Pendidikan bukanlah dominasi, melainkan pendampingan yang memanusiakan manusia. Dalam perspektif ini, pendidikan tidak hanya berorientasi pada knowing dan doing, tetapi juga being—yakni pembentukan kepribadian dan watak—sebuah konsep yang juga diadaptasi oleh UNESCO.
Meski secara normatif bersifat humanistik, dalam praktiknya pendidikan kita masih menghadapi tantangan teknokratisasi yang lebih mendewakan indikator kuantitatif daripada kualitas proses. Tantangan lain berupa komersialisasi, budaya sekolah yang belum demokratis, serta ketegangan antara standar nasional dan konteks lokal menunjukkan bahwa transformasi paradigma tidak cukup hanya melalui kebijakan, tetapi memerlukan perubahan budaya organisasi. Pendidikan ke depan perlu bergerak menuju pendidikan transformatif yang tidak hanya mereproduksi struktur sosial, tetapi juga mampu mengoreksinya sebagai ruang pembebasan.
Reformasi evaluasi pendidikan sebenarnya merupakan peluang strategis untuk meneguhkan kembali jati diri pendidikan nasional. Di tengah tuntutan global, negara tetap memiliki ruang untuk merumuskan model evaluasi yang berakar pada konstitusi dan nilai-nilai bangsa. Penilaian yang merekam proses pembentukan iman, ketakwaan, dan akhlak mulia secara berkelanjutan justru akan memperkaya mutu pendidikan kita. Paradigma pendidikan adalah jantung dari seluruh sistem. Selama kita masih terjebak dalam paradigma sempit dan instrumental yang terindikasi malapraktik, berbagai reformasi kebijakan akan terus berulang tanpa hasil substansial. Sebaliknya, dengan menguatkan paradigma yang humanis dan berakar pada nilai Pancasila, pendidikan Indonesia dapat kembali pada misi utamanya: memanusiakan manusia dan membangun peradaban. Namun, maukah para pengambil kebijakan melakukan langkah itu? Anda yang bisa menjawabnya.

